wardiad.com, Berbicara mengenai bisnis properti, berarti berbicara mengenai aktifatas apa saja yang dilakukan seputar properti itu, dan siapa saja pelaku yang terlibat di dalamnya. Pelaku langsung dalam bisnis ini adalah pemilik properti atau pemilik rumah, peminat (pembeli/buyer), agen properti dn bank (kreditur). Status agen properti dan bank adalah pihak ketiga yang membantu kelancaran aktivitas properti antara pemilik properti/rumah dengan pembeli/buyer.
Ada dua aktifitas utama dalam bisnis ini yaitu jual beli dan sewa menyewa properti. Keduanya mengikuti ketententuan jual beli dan sewa menyewa. Secara yuridis kehadiran agen properti,perantara dan bank (kreditur) tidak mutlak karena tidak selama jasa pihak ketiga ini dipakai untuk setiap transaksi properti, tergantung situasi dan kondisi.
Apabila pemilik properti bisa melakukan sendiri proses penjualan properti, mulai dari dasar perhitungan harga,mekanisme pemasarannya, mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan hingga negosiasi harga dan cara pembayaran dengan calon pembeli, maka jasa agen properti/mediator/perantara tidak diperlukannya. Apalagi jika ingin menghemat untuk tidak mengalokasi komisi untuk agen/perantara. Namun, pemilik ataupun pembeli yang sibuk apalagi jaringanya terbatas hampir pasti membutuhkan jasa pihak ketiga dalam proses pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar